Abdussalam
Abstrak
Ada tuduhan dalam teks hadits terdapat inkonsistensi status
sebuah perkara, yang nantinya akan menimbulkan negative thinking bahwa
Nabi SAW di
anggap tidak konsisten, anggapan semacam itu
adalah kesalahan orang yang memang tidak paham bahkan tidak
mengetahui seluk beluk ilmu hukum. Pakar hukum
Islam (mujtahid) terdahulu mengkaji dan meneliti dalil-dalil yang
secara tekstual saling bertentangan, kemudian membuat langkah-langkah
penyelesaian. Hasil dari pada kajian para pakar hukum di atas sekarang bisa
kita peroleh dan kita pelajari dalam literatur hukum Islam yang termuat dalam
bab khusus, yaitu sub kontradiksi hukum.